Berdasarkan Ketetapan Ketua Program Studi Akuntansi, No 264.a/EKA/X/2013, KODE ETIK PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SYIAH KUALA, menetapkan:

BAB I

Pengertian Umum

  • Kode Etik adalah serangkaian norma-norma etik yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas-aktivitas yang menuntut tanggung jawab profesi yang merupakan pedoman moral dalam pengembangan Program Studi Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang berisi etika dosen, etika pegawai, dan etika mahasiswa;
  • Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Pegawai adalah tenaga yang bertugas ,baik sebagai tenaga administrasi maupun tenaga penunjang, untuk membantu dan memperlancar proses pendidikan dan pembelajaran di Program Studi Akuntansi.
  • Mahasiswa adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar pada program studi akuntansi dengan bukti kartu mahasiswa yang masih berlaku.
  • Dosen, pegawai, dan mahasiswa dapat menjabarkan butir-butir etika kampus sesuai situasi dan kondisi sepanjang tidak keluar dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.


BAB II

Ketentuan Umum

  • Semua sivitas akademika Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala harus mentaati semua peraturan tata tertib dan etika kehidupan warga Universitas Syiah Kuala yang diatur berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 323 Tahun 2003 tanggal 2 September 2003;
  • Surat Keputusan tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.

BAB III

Etika Dosen

  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Menjadi teladan dalam pengamalan Islam;
  • Menghayati dan mengamalkan ilmu yang dimiliki disertai konsistensi dalam satu kata dengan perbuatan.
  • Secara terus menerus meningkatkan diri dalam penguasaan ilmu pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan sikap.
  • Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan
  • Menegakkan akhlak yang mulia secara konsisten pada diri sendiri dan mahasiswa.
  • Dosen yang akan melanjutkan studi harus memberitahukan ketua Program Studi
  • Tidak takabur dengan ilmu yang dimilikinya dan tidak meremehkan kemampuan orang,termasuk mahasiswa.

  • Senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi harkat martabat sesama dosen dan sivitas akademika
  • Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesama dosen .

(11) Senantiasa melaksanakan amanat dan tanggung jawab untuk mengembangkan potensi mahasiswa secara maksimal.

  • Menyampaikan materi yang tercantum dalam kurikulum dan silabus serta senantiasa mengembangkan materi perkuliahan.
  • Melaksanakan perkuliahan senantiasa bersifat terbuka, responsif, dan menghargai kreativitas mahasiswa.
  • Senantiasa memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada mahasiswa dalam mengembangkan aktivitas dan kreativitas mahasiswa.
  • Memberikan penilaian hasil studi dilakukan dengan objektif dan sejujur-jujurnya.
  • Melakukan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat dan sivitas akademika.
  • Tidak mempublikasikan hasil penelitian yang dapat meresahkan masyarakat atau negara sehingga merugikan masyarakat
  • Melaksanakan penelitian dengan senantiasa menjunjung tinggi integritas akademik dan penuh tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dari kesejahteraan bangsa dan negara, dan sivitas akademika
  • Senantiasa meningkatkan diri dalam rangka menghasilkan penelitian yangberkualitas.
  • Tidak melakukan plagiat.
  • Dosen yang menduduki jabatan di luar sivitas akademika harus memberitahukan ketua program studi
  • Senantiasa mengabdikan ilmu bagi kesejahteraan masyarakat dan sivitas akademika
  • Senantiasa menunjukkan kepribadian yang Islami, yang dapat dijadikan suri tauladan di tengah masyarakat pada umumnya dan sivitas akademika.

BAB IV

Etika Pegawai

  • Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Menjadi teladan dalam pengamalan Islam;
  • Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
  • Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  • Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  • Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  • Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  • Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
  • Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  • Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  • Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  • Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;

  • Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
  • Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
  • Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
  • Menghargai perbedaan pendapat
  • Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif dosen, sesama pegawai dan mahasiswa
  • Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  • Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;

BAB V

Etika Mahasiswa

  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Menjunjung tinggi tata susila dengan penuh tanggung jawab
  • Menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggungjawab, dan menghormati hak-hak orang lain
  • Menjunjung tinggi etos ilmu pengetahuan yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, bermanfaat untuk kepentingan masyarakat
  • Mengikuti kegiatan perkuliahan secara bertanggung jawab
  • Berperan aktif memelihara dan ikut mengembangkan keberadaan Program Studi Akuntansi
  • Menjaga kewibawaan dan memelihara nama baik Program Studi Akuntansi
  • Mematuhi segala peraturan yang ditetapkan Program Studi, baik yang menyangkut bidang akademik maupun non akademik.
  • Turut serta menjaga kerukunan dan keharmonisan antar sivitas akademika
  • Saling menghormati sesama mahasiswa dan bersikap sopan santun terhadap pimpinan, dosen dan pegawai di lingkungan Fakultas ekonomi Universitas Syiah Kuala
    • Memupuk semangat belajar dan meningkatkan ketekunan agar dapat menyelesaikan studi sesuai dengan sistem yang berlaku
    • Mengembangkan kepekaan sosial terhadap permasalahan lingkungan dan alternatif penanganannya;
  • Mempelajari berbagai bidang profesi yang bermanfaat bagi kehidupan di masa datang;
  • Berdisiplin tinggi terhadap pemberdayaan berbagai kecerdasan seperti kecerdasan intelektual, emosional, manajerial, dan spiritual

BAB VI

Penutup

  • Peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan tata tertib dan etika kehidupan warga Universitas Syiah Kuala dan Peraturan Akademik yang dikeluarkan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala;
  • Kode etik ini wajib dilaksanakan oleh para dosen, pegawai dan mahasiswa Program Studi AKuntansi dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
  • Kode etik ini dapat ditinjau ulang apabila dipandang perlu dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Bagikan Pengumuman ini

Pengumuman Lainnya