NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional, NIDN berfungasi sebagai Identitas Dosen se Indonesia, NIDN wajibkan dimiliki oleh seluruh Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, NIDN juga menjadi Identitas untuk segala urusan yang menyangkut dengan Dosen. Nomor Induk Dosen Nasional, dimiliki oleh setiap pengajar di perguruan tinggi di seluruh Indonesia,

Setiap dosen wajib memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau NIDN. NIDN diperoleh oleh dosen bukan diajukan dengan cara personal tetapi melalui institusi dimana dosen tersebut mengajar. Dimana institusi tersebut mengajukan nama-nama dosen yang mengajar ditempatnya dengan prosedur yang telah di tentukan untuk mendapatkan NIDN.

Untuk Universitas Syiah Kuala NIDN, NIDK dan NUP dapat diperoleh melalui Biro Akademik dengan cara melengkapi Persyaratan (dokumen) yang telah ditentukan oleh DIKTI, selanjutnya Biro Akademik akan memproses dan mengajukan ke DIKTI melalui laman Forlap DIKTI


Persyaratan pengusulan NIDN sebagai berikut:

1. KTP

2. Foto warna

3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)

4. Ijazah lengkap (minimal ijazah S2)

5. SK penyetaraan bagi lulusan luar negeri (legalisir basah)

6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit minimal tipe C (6 bulan terakhir)

7. Surat keterangan rohani dari rumah sakit minimal tipe C (6 bulan terakhir)

8. Surat keterangan bebas narkoba (6 bulan terakhir)

9. Surat pernyataan dari pimpinan PT (dari Dekan)

10. Surat keterangan aktif melaksanakan Tridarma PT (dari Dekan)

11. Surat Perjanjian


NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.


Persyaratan pengusulan NIDK sebagai berikut:

1. KTP

2. Foto warna

3. SK Dosen

4. SK CPNS/PNS (bagi pegawai negeri)

5. Ijazah lengkap (minimal ijazah S2)

6. SK penyetaraan bagi lulusan luar negeri (legalisir basah)

7. Kontrak kerja/surat perjanjian kerja

8. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit minimal tipe C (6 bulan terakhir)

9. Surat keterangan rohani dari rumah sakit minimal tipe C (6 bulan terakhir)

10. Surat keterangan bebas narkoba (6 bulan terakhir)

11. Surat pernyataan dari pimpinan PT (dari Dekan),

12. Surat izin dari instansi induk

13 Surat keterangan jadwal mengajar Dosen Asing

14. Kitas bagi dosen asing

15. Jurnal internasional bereputasi untuk dosen asing

16. Associate Profesor


NUP (Nomor Urut Pendidik) adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK.


Persyaratan pengusulan NIDK sebagai berikut:

1. KTP

2. Foto warna

3. SK Dosen/Instruktur/Tutor

4. Surat perjanjian kerja

5. Ijazah lengkap (minimal ijazah S2)

6. SK penyetaraan bagi lulusan luar negeri (legalisir basah)

7. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit minimal tipe C (6 bulan terakhir)

8. Surat keterangan rohani dari rumah sakit minimal tipe C (6 bulan terakhir)

9. Surat keterangan bebas narkoba (6 bulan terakhir)

10. Surat pernyataan dari pimpinan PT (dari Dekan)

11. Surat keterangan jadwal mengajar

12. Kitas bagi dosen asing


Unduh Panduan Registrasi NIDN, NIDK dan NUP

Unduh contoh surat pernyataan pimpinan PT

Unduh Permenristekdikti Nomor 2Tahun 2016





Bagikan halaman ini