TUGAS BELAJAR

Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS

Persyaratan Tugas Belajar Dalam Negeri:

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;

2. Kartu PNS Elektronik/KARPEG;

3. Surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

4. Surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

5. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;

6. Surat keputusan jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan;

7. DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;

8. KP4;

9. AKTA Nikah

10. Surat rekomendasi dari atasan langsung;

11. Surat perjanjian tugas belajar;

12. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar;

13. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya;

14. Surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar;

15. Surat pernyataan :

a) tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;

b) tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK);

c) tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;

d) tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;

e) tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;

f) tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas;

g) tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;

h) tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;

i) tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.


Persyaratan Perpanjangan Tugas Belajar Dalam Negeri

1. Fotokopi KARPEG yang telah dilegalisasi;

2. Fotokopi Surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisasi;

3. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;

4. Surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi tempat melaksanakan tugas belajar;

5. Rekomendasi dari pimpinan unit kerja;

6. Surat perjanjian perpanjangan tugas belajar;

7. Fotokopi Surat Keputusan Tugas Belajar.


Persyaratan Tugas Belajar Luar Negeri:

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;

2. Kartu PNS Elektronik/KARPEG;

3. Surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

4. Surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

5. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;

6. Surat keputusan jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan;

7. DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;

8. KP4;

9. AKTA Nikah;

10. Surat rekomendasi dari atasan langsung;

11. Surat perjanjian tugas belajar;

12. Surat jaminan pembiayaan tugas belajar;

13. Surat Persetujuan perjalanan dinas ke luar negeri dari Sekretariat Negara Republik Indonesia;

14. Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya;

15. Surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar;

16. Surat pernyataan :

  1. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
  2. tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK);
  3. tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
  4. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
  5. tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
  6. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas;
  7. tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
  8. tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
  9. tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.

Persyaratanizin dari Kementerian Sekretariat Negara (SP Setneg) :

1. Daftar Riwayat Hidup;

2. Surat Perjanjian;

3. Surat Undangan/Penerimaan dari Lembaga Tujuan;

4. Surat Jaminan Biaya/Sponsor;

5. Fotokopi KARPEG;

6. Fotokopi SK Pangkat/Jabatan Fungsional terakhir;

7. Fotokopi KTP.

masing-masing 5 rangkap (4 rangkap dikirimkan ke Jakarta, 1 rangkap untuk arsip)


Persyaratan Perpanjangan Tugas Belajar Luar Negeri

1. Fotokopi KARPEG yang telah dilegalisasi;

2. Fotokopi Surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisasi;

3. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;

4. Surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi tempat melaksanakan tugas belajar;

5. Rekomendasi dari pimpinan unit kerja;

6. Surat Perpanjangan Persetujuan Sekretaris Kementerian dari Sekretariat Negara R.I;

7. Surat perjanjian perpanjangan tugas belajar;

8. Fotokopi Surat Keputusan Tugas Belajar


Persyaratan Perpanjangan SP Setneg :

1. Surat/Rekomendasi dari tempat melaksanakan tugas belajar

2. Fotokopi Izin Setneg sebelumnya

3. Laporan Studi;

4. Fotokopi Surat Jaminan Beasiswa;

5. Fotokopi SK Pangkat/Fungsional terakhir.


Persyaratan Izin Setneg keluar untuk kegiatan Joint Conference dan Non Degree Training :

1. Surat Perjanjian;

2. Surat Undangan/Penerimaan dari Lembaga Tujuan;

3. Surat Jaminan Biaya/Sponsor;

4. Fotokopi SK Pangkat/Jabatan Fungsional terakhir;

5. Fotocopi Kartu Pegawai;

6. Fotokopi KTP;

7. Laporan Perjalanan;

8. Fotocopy Boarding Pass keberangkatan ke Amerika Serikat;

9. Fotocopy Visa;

10. Fotocopy Pasport.

masing-masing 5 rangkap


IZIN BELAJAR

Izin belajar adalah izin pendidikan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara atas biaya PNS yang bersangkutan dengan tidak meninggalkan tugas kedinasan atau tugas pekerjaan sehari-hari.

Persyaratan Izin Belajar :

1. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;

2. Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil

3. Surat Keputusan pangkat terakhir

4. Surat Keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan

5. DP3 minimal 2 tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang - kurangnya bernilai baik

6. Surat Pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah

7. Surat Keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk (kopertis)

8. Surat Keterangan dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempuyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI NO 48 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PNS UNDUH DISINI

Bagikan halaman ini