PENGUMUMAN
Nomor: 1855/UN11/TM.01.04/2025
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 22 Tahun 2022 tentang Verifikasi Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB), Universitas Syiah Kuala memberikan bantuan pembebasan dan atau keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa Jenjang S1/D4/D3 untuk semester Ganjil T.A. 2025/2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa dengan status orang tuanya merupakan pensiunan ASN (Tendik/Dosen) yang bekerja di Universitas Syiah Kuala, akan diberikan keringanan dari kewajiban membayar UKT sebesar 50% (lima puluh persen) dari UKT, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan dari Dekan Fakultas/Unit kerja orang tua mahasiswa;
- Foto copy KTM;
- Foto copy slip pembayaran UKT terakhir;
- Foto copy SK Pensiunan orang tua mahasiswa, bila nama mahasiswa yang bersangkutan tercantum dalam Surat Keputusan tersebut;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam map berwarna merah;
- Khusus bagi mahasiswa anak pensiunan yang mengambil cuti akademik/lulus kuliah untuk melapor ke Bagian Kemahasiswaan Fakultas masing-masing. Nama-nama mahasiswa tersebut dikirimkan ke Direktorat Kemahasiswaan dan Prestasi Universitas Syiah Kuala.
- 2. Mahasiswa
berprestasi dibidang bakat/minat/penalaran (memperoleh juara I, II dan III)
tingkat Nasional/Internasional dengan ketentuan kegiatan dilaksanakan di
lingkup Kemdiktisaintek serta
mewakili Universitas Syiah Kuala, diberikan kebebasan pembayaran 100% dari UKT
sesuai Panduan Program Penghargaan Bebas UKT Mahasiswa Berprestasi Universitas
Syiah Kuala (dapat dilihat di website Kemahasiswaan USK), dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala (format terlampir);
- Surat
Tugas mengikuti kegiatan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan
Kewirausahaan atau Dekan;
- Bukti memperoleh prestasi/juara berupa tropi, medali, plakat, dan sertifikat yang sudah diupload ke dalam sistem SKPI (dibuktikan dengan screenshot);
- Undangan mengikuti kejuaraan dari penyelenggara Lomba/Kompetisi;
- List Peserta babak final/akhir yang mengikuti Kejuaraan/Lomba/Kompetisi tersebut;
- Berita kegiatan Prestasi/Lomba yang dipublikasi di media;
- Slip bukti pembayaran UKT terakhir;
- Surat pernyataan bersedia dibatalkan pembebasan UKT jika melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Universitas Syiah Kuala (format terlampir);
- Seluruh berkas dimasukkan kedalam map berwarna biru
- 3. Mahasiswa yang tinggal di panti asuhan, diberikan keringanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari UKT, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Permohonan kepada Rektor Universitas (format terlampir);
- Fotocopy KTM;
- Foocopy slip pembayaran UKT terakhir;
- Surat keterangan dari panti asuhan dengan tambahan mengetahui camat setempat;
- Seluruh berkas dimasukkan kedalam map berwarna kuning.
Pendaftaran dan pengiriman berkas mulai tanggal 02 Juni s.d 18 Juli 2025, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak person staf Direktorat Kemahasiswaan dan Prestasi a.n. Herlina HP. 0812-7169-3701.
Download Pengumuman dan Lampiran
Download Panduan
Demikian kami informasikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Darussalam, 02 Juni 2025
a.n. Rektor
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
dan Kewirausahaan,
dto.
Prof. Dr. Mustanir, M. Sc
NIP 196605101993031002
Berita Beasiswa Lainnya