BANTUAN UKT BAGI MAHASISWA YANG ORANG TUANYA TERDAMPAK PANDEMI COVID-19

PENGUMUMAN

Nomor: B/3162 /UN11/KM.01.01/2020

Sehubungan dengan surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0615/J5/BP/2020 tanggal 3 Juli 2020 perihal Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan UKT tahun 2020, maka Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan kepada mahasiswa Universitas Syiah Kuala sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 dan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Verifikasi Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB), maka bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Syiah Kuala yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala.

2. Bagi mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester Ganjil tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jenjang Diploma Tiga dan Sarjana.

b. Tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on going dan tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.

c. Sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7, dengan ketentuan mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga serta semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester Ganjil tahun akademik 2020/2021;

Bagi mahasiswa tersebut agar dapat membuat Surat Permohonan Bantuan UKT (format terlampir) yang ditujukan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut;

  • Surat Keterangan Pekerjaan Orang Tua dari Kepala Desa/Lurah di mana orang tua/penanggung biaya kuliah mahasiswa berdomisili yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar mengalami kendala finansial karena dampak pandemi COVID-19 (format terlampir);
  • Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bagi yang memiliki;
  • Bukti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), bagi yang memiliki;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi tempat orang tua/penanggung biaya kuliah mahasiswa bekerja, jika ada.
  • 3. Sesuai protokol COVID-19, semua persyaratan dapat dikirimkan dalam format PDF ke alamat email peninjauan.uktb@unsyiah.ac.id dari tanggal 07 s.d. 15 Juli 2020 (lewat tanggal yang ditentukan tidak dilayani lagi).

    Demikian untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Darussalam, 6 Juli 2020

    Rektor,


    Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M. Eng.

    Tembusan : NIP 196208081988031003

    1. Para Wakil Rektor;

    2. Para Dekan Fakultas dalam lingk. Unsyiah;

    3. Ka. Humas Unsyiah;

    4. Ketua BEM/DPM/MPM Unsyiah.


    Download pengumuman dan lampiran :

    https://drive.google.com/file/d/1j_eXq1Z0UNn584gt8...

    Bagikan Berita Beasiswa ini

    Berita Beasiswa Lainnya