BEASISWA UNIVERSITAS SYIAH KUALA DALAM BENTUK PEMBAYARAN BIAYA SUMBANGAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN/UANG KULIAH TUNGGAL BERKEADILAN (SPP/UKTB)

PENGUMUMAN

---------------------------------------

Nomor : 0645/UN11/KM/2017

Rektor Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh, dengan ini mengumumkan kepada mahasiswa di lingkungan Universitas Syiah Kuala, bahwa pada tahun akademik 2017/2018 akan memberikan Beasiswa Universitas Syiah Kuala dalam bentuk pembayaran biaya Sumbangan Penyelenggara Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (SPP/UKTB) kepada mahasiswa yang kategori sebagai berikut :

  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75;
  • Belum bekerja tetap dan tidak sedang menerima atau dalam proses pengusulan beasiswa/tunjangan ikatan dinas dari sumber lain manapun;
  • Berasal dari keluarga yang kehidupan sosial ekonomi orang tua miskin;
  • Umur tidak lebih dari 23 tahun dan/atau belum menikah;
  • Mahasiswa yang lulus melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, dan UMB.

Adapun bahan kelengkapan administrasi yang harus diserahkan atas nama masing-masing calon penerima beasiswa dalam rangkap 1 (satu) terdiri dari :

  • Surat Permohonan Beasiswa Universitas Syiah Kuala kepada Rektor (format terlampir);
  • Biodata Calon Penerima Beasiswa Universitas Syiah Kuala (format terlampir);
  • Surat Pernyataan Calon Penerima Beasiswa Universitas Syiah Kuala (format terlampir);
  • Surat Rekomendasi dari Dekan Fakultas yang bersangkutan;
  • Surat keterangan yang menyatakan orang tua miskin dari Kepala Desa dimana berdomisili (format terlampir);
  • Foto rumah tinggal orang tua (format terlampir);
  • Fotocopi Kartu Keluarga;
  • Fotocopi Transkrip Nilai;
  • Fotocopi Kwitansi slip pembayaran SPP/UKTB semester terakhir;

10.Fotocopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);

11.Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tahapan yang akan dilakukan :

1. Permohonan paling lambat harus disampaikan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala 1 (bulan) sebelum masa pembayaran SPP/UKTB semester ganjil tahun akademik 2017/2018 tanggal 3 s.d 10 Agustus 2017, via Subbag P3KM Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Drs. Nurdin AD).

2. Permohonan yang diproses adalah yang memenuhi syarat pendaftaran tepat waktu dan lengkap bahan administrasi.

3. Permohonan yang masuk akan dievaluasi dan diverifikasi ke lapangan (rumah) calon penerima beasiswa.

4. Apabila data-data yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka kepada calon penerima Beasiswa Universitas Syiah Kuala akan diberikan sanksi akademik.

Demikian untuk dapat dimakhlumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Banda Aceh, 1 Februari 2017

Rektor Universitas Syiah Kuala,

DTO

Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng.

NIP 196208081988031003


Dokumen persyaratan dapat di Download : https://drive.google.com/open?id=0B3FV0-X72YNPQl91...

Bagikan Berita Beasiswa ini

Berita Beasiswa Lainnya