Pelaporan Tahap 2 Pengembalian UKT/SPP Bagi Penerima Bantuan UKT Terdampak COVID-19

PENGUMUMAN

Nomor : B/5897/UN11/KM.01.00/2020

Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan kepada mahasiswa penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Yang Orang Tuanya Terdampak COVID-19 dan terlanjur membayar UKT sebagai berikut:

  1. Lampiran 1 pada pengumuman ini merupakan daftar nama mahasiswa yang telah ditransfer pengembalian biaya UKT Terdampak COVID-19.
  2. Lampiran 2 pada pengumuman ini merupakan daftar nama mahasiswa yang mengalami gagal transfer (dapat dilihat pada kolom keterangan) dan diwajibkan untuk melengkapi berkas kembali.
  3. Bagi mahasiswa penerima Bantuan UKT Terdampak COVID-19 yang terlanjur membayar UKT tetapi belum melapor agar dapat melengkapi berkas sebagai berikut:
  • Foto Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  • Scan Slip Bukti Pembayaran UKT/SPP semester Ganjil 2020/2021;
  • Foto halaman depan buku rekening pribadi (tidak boleh menggunakan rekening orang lain) yang nama dan nomor rekening dapat terbaca dengan jelas. Apabila bank yang dilaporkan oleh mahasiswa berbeda dengan bank penyaluran, maka akan dikenakan biaya transfer (kliring).

Berkas tersebut paling lambat kami terima tanggal 16 Desember 2020 dan dapat diupload melalui link : https://bit.ly/2KerEu4

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Darussalam, 10 Desember 2020

a.n. Rektor

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni,

dto.

Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC

NIP 196307251991021001


Download Pengumuman dan Lampiran :

Pengumuman Pelaporan Tahap 2 Pengembalian UKT bagi penerima Bantuan UKT COVID-19


Bagikan Berita Beasiswa ini

Berita Beasiswa Lainnya