Pembebasan SPP bagi anak Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala, Anak Panti Asuhan, dan Mahasiswa Berprestasi Tahun 2018

PENGUMUMAN

Nomor : 4184/UN11/TU/2018

Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan bahwa, untuk pembebasan SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2018/2019 bagi mahasiswa Program S1 dan D3, yang orang tuanya Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala, Anak Panti Asuhan, Mahasiswa Berprestasi dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Mahasiswa yang orang tuanya Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala diberikan keringanan dari kewajiban membayar SPP 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), mahasiswa angkatan tahun 2016 kebawah sedangkan angkatan 2017 keatas langsung ke Biro Umum dan Keuangan Unsyiah dapat menyerahkan persyaratan sebagai berikut :
  • Mahasiswa Anak Panti Asuhan diberikan keringanan 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), dengan melampirkan surat keterangan dari Panti Asuhan dan mengetahui camat setempat dan slip SPP semester genap Tahun Akademik 2017/2018.
  • Mahasiswa Berprestasi di Bidang Bakat Minat dan Penalaran (Juara I, II dan III) yang kegiatan dilaksanakan di lingkup Kemenristekdikti, mewakili Universitas Syiah Kuala dibebaskan 100% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai Panduan Program Penghargaan Bebas SPP/UKTB Mahasiswa Berprestasi Unsyiah, point 5 Persyaratan Pengajuan bebas SPP/UKTB (lihat pada website unsyiah).
  • Bagi mahasiswa yang sudah dibebaskan SPP pada semester genap tahun akademik 2017/2018 agar supaya melapor ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah Lt. II cq. Kasubbag Penunjang Pendidikan dan Pembinaan Karir Mahasiswa (Rahmawati, SE.,MM.) mulai tanggal 26 Juni s.d 09 Juli 2018, dan apabila tidak melapor dianggap sudah selesai studi, atau non aktif (cuti akademik).
  • Surat Keterangan dari Dekan Fakultas/Unit kerja orang tua mahasiswa
  • Foto kopi KTM bagi mahasiswa lama yang belum pernah bebas SPP, dan slip SPP semester genap Tahun Akademik 2017/2018.
  • Foto kopi SK Pensiunan orang tua mahasiswa, dimana nama mahasiswa yang bersangkutan tercantum dalam Surat Keputusan tersebut.
  • Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam map folio.

Demikian kami informasikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Darussalam, 25 Juni 2018

Rektor

Wakil Rektor Kemahasiswaan dan Alumni,

Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC

NIP. 196307251991021001

Bagikan Berita Beasiswa ini

Berita Beasiswa Lainnya