
PENGUMUMAN
Nomor: B/223/UN11/KM.01.01/2021
Sehubungan dengan surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0026/J5/BP/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Pemberitahuan Perpanjangan Bantuan UKT Terdampak COVID-19 Semester Genap tahun akademik 2020/2021, maka Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan kepada mahasiswa Universitas Syiah Kuala sebagai berikut:
1. Untuk perpanjangan Bantuan UKT Terdampak COVID-19 dengan syarat:
a. Mahasiswa penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Terdampak COVID-19 pada Semester Ganjil tahun akademik 2020/2021 akan diberikan perpanjangan Bantuan UKT Terdampak COVID-19 selama 1 (satu) semester pada Semester Genap tahun akademik 2020/2021.
b. Besaran UKT yang ditanggung maksimal Rp. 2.400.000 dan apabila terdapat UKT yang lebih besar dari nominal tersebut maka kelebihannya akan dibayar oleh mahasiswa yang bersangkutan pada saat pembayaran UKT.
c. Melakukan daftar ulang dengan mengupload Surat Pernyataan Masih Terdampak COVID-19 (contoh terlampir) dan masih mengambil mata kuliah selain Tugas Akhir (Skripsi).
d. Pendaftaran ulang dapat dilakukan melalui link berikut: s.id/Perpanjangan_BantuanUKTCovid
2. Untuk pendaftaran baru Bantuan UKT Terdampak COVID-19 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang Orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester Genap tahun akademik 2020/2021 serta belum pernah mendapatkan Bantuan UKT Terdampak COVID-19.
b. Jenjang Diploma III dan Sarjana yang masih mengambil mata kuliah selain Tugas Akhir (Skripsi).
c. Tidak sedang dibiayai oleh Program KIP-K (Bidikmisi) atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on going dan tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.
d. Besaran UKT yang ditanggung maksimal Rp. 2.400.000 dan apabila terdapat UKT yang lebih besar dari nominal tersebut maka kelebihannya akan dibayar oleh mahasiswa yang bersangkutan pada saat pembayaran UKT.
e. Masih menjalani perkuliahan pada semester Genap tahun akademik 2020/2021 minimal mengambil mata kuliah sebanyak 6 SKS selain Tugas Akhir (Skripsi).
Bagi mahasiswa tersebut agar dapat membuat Surat Permohonan Bantuan UKT (format terlampir) yang ditujukan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala dengan melampirkan persyaratan:
f. Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut: s.id/Penggantian_BantuanUKTCovid
3. Semua persyaratan dapat dikirimkan dari tanggal 19 s.d. 26 Januari 2021.
Demikian untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Darussalam, 19 Januari 2021
Rektor,
dto.
Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M. Eng.
NIP 196208081988031003
Tembusan :
1. Para Wakil Rektor;
2. Para Dekan Fakultas dalam lingkungan USK;
3. Kepala Bagian Humas USK;
4. Ketua BEM/DPM/MPM USK.
Download:
https://drive.google.com/file/d/1WcRkGw27WbpiBC6Yt...
Berita Beasiswa Lainnya