
PENGUMUMAN
Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan kepada mahasiswa
yang sudah dinyatakan layak sebagai penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) Angkatan 2021 sebagai berikut :
- Bagi mahasiswa KIP-Kuliah angkatan 2021 yang terlanjur membayar biaya UKT semester Ganjil 2021/2022 agar segera melapor untuk pengambalian biaya UKT tersebut melalui link : https://forms.gle/ZCM8KFd7GizdkiPM9 dengan mengupload bukti bayar UKT semester Ganjil 2021.
- Pelaporan paling telat diterima tanggal 28 Desember 2021
Demikian kami sampaikan agar dapat dilaksanakan.
Berita ini juga dapat dilihat melalui Instagram : beasiswa.usk
a.n. Rektor
Kepala Biro Kemahasiswaan
dan Alumni,
dto,
Dr. drh. Mustafa Sabri, M.P.
NIP 196904101997021001Berita Beasiswa Lainnya