
PENGUMUMAN
Nomor : 3791/UN11/KM.01.00/2023
Merujuk Buku Pedoman Pedaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Tahun 2023 yang membagi penerima KIP-K menjadi dua kategori/skema:
- Peserta yang menerima biaya pendidikan (UKT) dan biaya hidup.
- Peserta yang hanya menerima biaya pendidikan (UKT) saja.
Berdasarkan hasil verifikasi mahasiswa calon penerima KIP-K jalur SNBP dan SNBT tahun 2023, maka terlampir kami umumkan hasil untuk penerima KIP-K tahun 2023 untuk masing-masing skema.
Kami sampaikan juga bahwa:
- Kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus maka tidak perlu membayar biaya pendidikan (UKT) karena akan dibayarkan langsung oleh Kemendikbud.
- Kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus skema 2 (hanya ditanggung biaya pendidikan/UKT oleh Kemendikbud), USK akan menanggung biaya tinggal di asrama USK selama 2 (dua) semester awal.
- Kepada mahasiswa yang tidak lulus KIP-K karena keterbatasan kuota, maka dapat membayar biaya pendidikan/UKT pada tanggal 25 Juli s.d 11 Agustus 2023.
Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Saudara Teuku Rizwan melalui Grup Telegram : KIP-Kuliah USK 2023.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download :
1. Pengumuman
2. Lampiran 1 - Penerima Skema 1
3. Lampiran 2 - Penerima Skema 2
4. Lampiran 3 - Tidak Tertampung Kuota
Darussalam, 25 Juli 2023
Rektor,
Prof. Dr. Ir. Marwan
NIP 196612241992031003
Berita Beasiswa Lainnya