
PENGUMUMAN
Nomor : 2861/UN11/KM.01.00/2024
Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP serta hasil Verifikasi Berkas dan Wawancara Calon Penerima KIP Kuliah Jalur SNBT dan Talenta Tahun 2024, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Lampiran 1 adalah mahasiswa yang tertampung dalam Kuota KIP Kuliah Jalur SNBT dan Talenta Tahun 2024 dan dinyatakan ”Lulus sebagai penerima KIP Kuliah” serta tidak perlu membayar biaya UKT.
- Lampiran 2 adalah mahasiswa yang tidak tertampung dalam Kuota KIP Kuliah Jalur SNBT dan Talenta Tahun 2024 dan dinyatakan ”Tidak Lulus sebagai penerima KIP Kuliah” serta diwajibkan untuk membayar biaya UKT paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
- Seluruh mahasiswa baik yang lulus maupun tidak lulus KIP Kuliah wajib melakukan pengisian UKTB melalui laman uktb.usk.ac.id paling lambat tanggal 29 Juni 2024.
- Seluruh mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP Kuliah (kecuali mahasiswa PSDKU Gayo Lues dan Prodi PGSD) wajib untuk mengikuti pembinaan mahasiswa KIP Kuliah di asrama selama 2 (dua) semester, informasi terkait masuk asrama dapat dilihat di web asrama.usk.ac.id
- Laporan/Aduan terhadap mahasiswa yang dianggap tidak layak mendapatkan KIP Kuliah dapat dilaporkan melalui website kemahasiswaan.usk.ac.id dengan memilih menu kemahasiswaan >> Laporan/Aduan KIP Kuliah USK.
- Tim Pengelola KIP Kuliah USK akan melakukan Verifikasi Lapangan terhadap mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP Kuliah, apabila ditemukan ketidaksesuaian data dilapangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Download Pengumuman dan Lampiran
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Darussalam, 26 Juni 2024
a.n. Rektor,
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
dan Kewirausahaan,
dto.
Prof. Dr. Mustanir, M.Sc
NIP 196605101993031002
Berita Beasiswa Lainnya