PENGUMUMAN

Nomor : 2343/UN11/KM.01.00/2023

Berdasarkan hasil wawancara Mahasiswa Calon Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP Tahun 2023, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  • Lampiran 1 adalah mahasiswa yang dinyatakan ”Lulus” berhak mendapatkan KIP Kuliah, agar tidak membayar UKT karena dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Biaya Pendidikan KIP Kuliah.
  • Lampiran 2 adalah mahasiswa yang akan dilakukan ”Verifikasi Lapangan” dan hasilnya akan diumumkan kemudian. Untuk kategori ini tetap membayar UKT sesuai jadwal. Jika kemudian dinyatakan lulus KIP Kuliah, maka UKT yang telah dibayar akan dikembalikan.
  • Lampiran 3 adalah mahasiswa yang dinyatakan ”tidak lulus” KIP Kuliah karena keterbatasan kuota, agar membayar UKT sesuai jadwal. (lihat jadwal)

Download :

Pengumuman

Lampiran 1 - Lulus KIP Kuliah

Lampiran 2 - Verifikasi Lapangan

Lampiran 3 - Tidak Lulus KIP Kuliah


Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Darussalam, 10 Mei 2023

a.n. Rektor

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan

dan Kewirausahaan,

dto.

Prof. Dr. Mustanir, M.Sc

NIP 196605101993031002

Bagikan Berita Beasiswa ini

Berita Beasiswa Lainnya