
PENGUMUMAN
Nomor : 4087/UN11/KM.01.00/2021
Sehubungan dengan surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor1098/J5/KM.01.00/2021 tanggal 6 Agustus 2021 perihal Penyaluran Bantuan UKT Semester Gasal T.A. 2021/2022, Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan kepada mahasiswa Universitas Syiah Kuala sebagai berikut :
- Bagi mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak Pandemi Covid-19 untuk dapat mengajukan Bantuan UKT Terdampak Covid-19 dengan ketentuan berikut :
- Mahasiswa Aktif Semester Ganjil 2021/2022 Jenjang Diploma Tiga (D3) dan Strata Satu (S1).
- Tidak sedang dibiayai oleh Program KIP-Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian baik yang berasal dari APBN/APBD maupun Swasta.
- Sedang menjalani perkuliahan pada semester 3, 5, 7 dan 9 untuk jenjang Strata Satu (S1) dan semester 3 dan 5 bagi jenjang Diploma Tiga (D3).
- Diutamakan eks.Penerima Bidikmisi angkatan 2017.
- Bagi mahasiswa tersebut agar dapat menyiapkan berkas sebagai berikut :
- Surat Permohonan Bantuan UKT (format terlampir);
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Keuchik yang menerangkan bahwa orang tua/wali penanggung biaya kuliah mahasiswa adalah benar mengalami kendala finansial karena dampak Pandemi Covid-19 (format terlampir);
- Slip Setoran UKT/SPP Semester Ganjil 2021/2022;
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) mahasiswa;
- Kartu Keluarga;
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi tempat orang tua/penanggung bekerja, jika ada;
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika ada;
- Bukti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), jika ada.
- Semua persyaratan tersebut dibuat dalam format PDF dan dikirim/diunggah melalui link : https://bit.ly/Bantuan-UKT-Covid-Ganjil-2021-2022paling telat 28 September 2021 (lewat tanggal yang ditentukan tidak dilayani lagi).
- Bantuan UKT diberikan dengan sistem ”reimburse” sesuai UKT mahasiswa (atcost) dengan maksimal bantuan sebesar Rp. 2.400.000,-
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download :
1. Pengumuman
2. Format Surat Permohonan
3. Format Surat Keterangan Terdampak Covid
Berita ini juga dapat dilihat melalui Instagram : beasiswa.usk
Darussalam, 20 Agustus 2021
a.n. Rektor
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
dan Alumni,
Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC
NIP 196307251991021001Berita Beasiswa Lainnya