PERPANJANGAN PENDAFTARAN - BANTUAN UKT BAGI MAHASISWA YANG ORANG TUANYA TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 SEMESTER GANJIL 2021/2022

PENGUMUMAN

Nomor : 4087/UN11/KM.01.00/2021

Sehubungan dengan surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor1098/J5/KM.01.00/2021 tanggal 6 Agustus 2021 perihal Penyaluran Bantuan UKT Semester Gasal T.A. 2021/2022, Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan kepada mahasiswa Universitas Syiah Kuala sebagai berikut :

  1. Bagi mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak Pandemi Covid-19 untuk dapat mengajukan Bantuan UKT Terdampak Covid-19 dengan ketentuan berikut :
    • Mahasiswa Aktif Semester Ganjil 2021/2022 Jenjang Diploma Tiga (D3) dan Strata Satu (S1).
    • Tidak sedang dibiayai oleh Program KIP-Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian baik yang berasal dari APBN/APBD maupun Swasta.
    • Sedang menjalani perkuliahan pada semester 3, 5, 7 dan 9 untuk jenjang Strata Satu (S1) dan semester 3 dan 5 bagi jenjang Diploma Tiga (D3).
    • Diutamakan eks.Penerima Bidikmisi angkatan 2017.
  2. Bagi mahasiswa tersebut agar dapat menyiapkan berkas sebagai berikut :
    • Surat Permohonan Bantuan UKT (format terlampir);
    • Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Keuchik yang menerangkan bahwa orang tua/wali penanggung biaya kuliah mahasiswa adalah benar mengalami kendala finansial karena dampak Pandemi Covid-19 (format terlampir);
    • Slip Setoran UKT/SPP Semester Ganjil 2021/2022;
    • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) mahasiswa;
    • Kartu Keluarga;
    • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi tempat orang tua/penanggung bekerja, jika ada;
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika ada;
    • Bukti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), jika ada.
  3. Semua persyaratan tersebut dibuat dalam format PDF dan dikirim/diunggah melalui link : https://bit.ly/Bantuan-UKT-Covid-Ganjil-2021-2022paling telat 28 September 2021 (lewat tanggal yang ditentukan tidak dilayani lagi).
  4. Bantuan UKT diberikan dengan sistem ”reimburse” sesuai UKT mahasiswa (atcost) dengan maksimal bantuan sebesar Rp. 2.400.000,-

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Download :

1. Pengumuman
2. Format Surat Permohonan
3. Format Surat Keterangan Terdampak Covid

Berita ini juga dapat dilihat melalui Instagram : beasiswa.usk

Darussalam, 20 Agustus 2021

a.n. Rektor

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan

dan Alumni,

Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC

NIP 196307251991021001

Bagikan Berita Beasiswa ini

Berita Beasiswa Lainnya