DPR-RI dan Unsyiah Gelar FGD Pemerintahan Bidang Pertanahan

Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan DPR-RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) urusan pemerintahan bidang pertanahan daerah otonomi khusus di gedung Rektorat Unsyiah. Tampil sebagai pembicara Prof. Dr. Husni Jalil, S.H., M.Hum selaku Wakil Rektor II Unsyiah, serta pakar otonomi khusus dan Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H , M. Hum selaku Guru Besar Unsyiah. Sementara Shanti Dwi Kartika, SH., M.Kn mewakili Pusat Penelitian Sekretariat DPR RI, Rabu (27/4).

Kepala Humas Unsyiah Husni Friady, S.T., M.M mengatakan, selain di Aceh FGD ini juga berlangsung di Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketiga daerah tersebut merupakan daerah otonomi khusus yang memiliki hak urusan pemerintahan dan kewenangan yang berbeda dalam urusan pertanahan.

“Provinsi Aceh memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006. Bab 29 dan 39 pada UU tersebut menegaskan bahwa Aceh memiliki kewenangan untuk peralihan status Badan Pertanahan Nasional menjadi Satuan Perangkat Daerah Aceh (SKPD). Oleh karena itu, FGD ini menjadi penting karena peralihan kewenangan tersebut memberikan implikasi hukum dan kelembagaan,” kata Husni.

Sementara itu Shanti mengaku, FGD ini penting sebagai masukan bagi DPR dalam membuat kebijakan terutama dalam bidang legislasi dan pengawasan. Saat ini dari tingkat pimpinan DPR ada tim pemantau pelaksanaan otonomi khusus Aceh, Papua dan Daerah Istimewa Jogjakarta.

Sedangkan Prof Husni Jalil dan Prof Ilyas memberikan penjelasan terkait pemerintahan bidang pertanahan dalam prespektif yang berbeda. Prof. Husni menilai dari prespektif otonomi khusus, sementara Prof. Ilyas dalam prespektif hukum pertanahan. Hadir dalam FGD tersebut para dosen Unsyiah dari Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, dan Fakultas Pertanian.

Bagikan Berita ini

Berita Lainnya