PENGUMUMAN

Nomor : B/6148/UN11/KM.01.00/2019

Sehubungan dengan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yaitu mewajibkan seluruh penerima bidikmisi agar melaporkan Nomor Induk Kependidikan (NIK) sebagai syarat pencairan dana Bidikmisi Semester Ganjil 2019-2020, Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan kepada seluruh penerima Bidikmisi angkatan 2018, 2017, 2016, Profesi 2015 dan Profesi 2014 (daftar terlampir) untuk :

  • Melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada link berikut : http://tiny.cc/nikbidikmisi dengan batas waktu diperpanjang hingga tanggal 05 September 2019.
  • Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pengelola Bidikmisi di Biro Kemahasiswaan dan Alumni gedung barat lantai 2 Kantor Pusat Administrasi Universitas Syiah Kuala.

Adapun daftar lampiran dapat dilihat di website: www.kemahasiswaan.unsyiah.ac.id

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Darussalam, 03 September 2019

a.n. Rektor

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni,

TTD

Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC


Link download lampiran (update 03/09/2019 12:00 WIB) : https://drive.google.com/open?id=1nJesw9NMxRsanDtI...

Bagikan Berita ini

Berita Lainnya