
PENGUMUMAN
Nomor : 2262/UN11/KM.01.00/2024
Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi, bahwa perguruan tinggi wajib untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima KIP Kuliah. Dalam rangka mengoptimalkan proses monitoring dan evaluasi tersebut dimohon kepada seluruh elemen masyarakat baik mahasiswa USK maupun non-mahasiswa USK agar dapat menyampaikan laporan/pengaduan terhadap Penerima KIP Kuliah Universitas Syiah Kuala yang meliputi :
- Tidak Tepat Sasaran
- Meninggal Dunia
- Tidak Mengikuti Program Pembinaan di Asrama USK
- Menikah
- Melakukan perbuatan tercela, yang dirasa perlu untuk dilaporkan/diadukan.
Laporan/pengaduan dapat disampaikan melalui link : bit.ly/Lapor-KIPK-USK
Kami tegaskan bahwa Indentitas pelapor dijamin kerahasiaannya, oleh karena itu diharapkan pelapor mengirim data dengan sebenarnya.
Demikian kami sampaikan, terima kasih.
Darussalam, 22 Mei 2024
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
Dan Kewirausahaan,
dto.
Prof. Dr. Mustanir. M.Sc
NIP 196605101993031002
Galeri
Pengumuman Lainnya