Pembebasan dan Keringanan UKT Pensiunan Pegawai/Dosen USK, Mahasiswa Berprestasi dan Anak Panti Asuhan

PENGUMUMAN

Nomor : 2341/UN11/TM.01.04/2024

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 22 Tahun 2022 tentang Verifikasi Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) di Lingkungan Universitas Syiah Kuala, untuk pembebasan dan keringanan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 bagi mahasiswa Program S1 dan D3, yang orang tuanya Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala, Mahasiswa Berprestasi di Bidang Bakat Minat dan Penalaran, dan Anak Panti Asuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa yang orang tuanya Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala diberikan keringanan dari kewajiban membayar UKT 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), mahasiswa mendaftar ke Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala dapat menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
  • Mahasiswa Berprestasi di Bidang Bakat Minat dan Penalaran (Juara I, II dan III) yang kegiatan dilaksanakan di lingkup Kemdikbudristek, mewakili Universitas Syiah Kuala dibebaskan 100% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai Panduan Program Penghargaan Bebas UKT Mahasiswa Berprestasi Universitas Syiah Kuala (lihat pada website Kemahasiswaan USK). Mahasiswa mendaftar ke Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni USK dapat menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
  • Mahasiswa Anak Panti Asuhan diberikan keringanan 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), dengan melampirkan surat keterangan dari Panti Asuhan dan mengetahui camat setempat dan slip UKT semester Genap Tahun Akademik 2023/2024. Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam map biasa dan diantar langsung ke Kantor Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala.
  • Surat Keterangan dari Dekan Fakultas/Unit kerja orang tua mahasiswa;
  • Foto copy KTM;
  • Foto copy slip pembayaran UKT semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 bagi mahasiswa yang belum mengusulkan;
  • Foto copy SK Pensiunan orang tua mahasiswa, bila nama mahasiswa yang bersangkutan tercantum dalam Surat Keputusan tersebut;
  • Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam amplop dan diantar langsung ke Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni USK (usulan baru);
  • Bagi mahasiswa anak pensiunan yang mengambil cuti akademik/lulus kuliah untuk melapor ke Sub Koordinator Fakultas masing-masing. Nama-nama mahasiswa tersebut dikirimkan ke Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala.
  • Surat Permohonan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala (surat dapat diunduh pada website Kemahasiswaan Universitas Syiah Kuala);
  • Surat Pernyataan bersedia dibatalkan pembebasan UKT/UKTB jika melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Universitas Syiah Kuala (surat dapat diunduh pada website Kemahasiswaan Universitas Syiah Kuala);
  • Bukti memperoleh prestasi/juara berupa tropi, medali, plakat, atau sertifikat;
  • Undangan mengikuti kejuaraan dari penyelenggara;
  • Surat rekomendasi/surat tugas dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala;
  • Slip bukti pembayaran UKT/UKTB pada semester saat mengikuti kejuaraan;

Pendaftaran dan pengiriman berkas mulai tanggal 18 Juni s.d 15 Juli 2024, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak person staf Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni a.n. Erawati (HP. 081362980080).

Demikian kami informasikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Surat resmi lihat link berikut : https://drive.google.com/file/d/1Ow0Fp2yzfDQZSzYHX...

Darussalam, 28 Mei 2024

a.n. Rektor

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan

dan Kewirausahaan,

Prof. Dr. Mustanir, M. Sc

NIP 196605101993031002


Bagikan Pengumuman ini

Pengumuman Lainnya