PEMBEBASAN DAN KERINGANAN UKT MAHASISWA ANAK PENSIUNAN PEGAWAI/DOSEN UNSYIAH, ANAK PANTI ASUHAN, DAN MAHASISWA BERPRESTASI

PENGUMUMAN

Nomor: B/6001/UN11/TM.01.04/2020

Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan bahwa, untuk pembebasan dan keringanan UKT Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 bagi mahasiswa Program S1 dan D3, yang orang tuanya Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala, Anak Panti Asuhan, Mahasiswa Berprestasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang orang tuanya Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala diberikan keringanan dari kewajiban membayar UKT 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), mahasiswa mendaftar ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah dapat menyerahkan persyaratan sebagai berikut:

a. Surat Keterangan dari Dekan Fakultas/Unit kerja orang tua mahasiswa;

b. Foto copy KTM;

c. Foto copy slip UKT semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 bagi mahasiswa yang belum mengusulkan;

d. Foto copy SK Pensiunan orang tua mahasiswa, dimana nama mahasiswa yang bersangkutan tercantum dalam Surat Keputusan tersebut;

e. Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam map folio dan diantar langsung ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah.


2. Mahasiswa Anak Panti Asuhan diberikan keringanan 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), dengan melampirkan surat keterangan dari Panti Asuhan dan mengetahui camat setempat dan slip SPP semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021. Berkas discan dan digabung dalam 1 (satu) file dengan format pdf dan diupload melalui link berikut https://forms.gle/GcGEwSUo87fwgNuZA


3. Mahasiswa Berprestasi di Bidang Bakat Minat dan Penalaran (Juara I, II dan III) yang kegiatan dilaksanakan di lingkup Kemenristekdikti, mewakili Universitas Syiah Kuala dibebaskan 100% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai Panduan Program Penghargaan Bebas UKT Mahasiswa Berprestasi Unsyiah (lihat pada website Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah). Mahasiswa mendaftar ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah dapat menyerahkan persyaratan sebagai berikut:

a. Surat Permohonan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala (surat dapat diunduh pada website Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah);

b. Surat Pernyataan bersedia dibatalkan pembebasan SPP/UKTB jika melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Universitas Syiah Kuala (surat dapat diunduh pada website Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah);

c. Bukti memperoleh prestasi/juara berupa tropi, medali, plakat, atau sertifikat;

d. Undangan mengikuti kejuaraan dari penyelenggara;

e. Surat rekomendasi/surat tugas dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala;

f. Slip bukti pembayaran SPP/UKTB pada semester saat mengikuti kejuaraan; dan

g. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).

h. Berkas discan dan digabung dalam 1 (satu) file dengan format pdf dan diupload melalui link berikut https://forms.gle/sLe9QjqqKj7Yr4h3A


4. Bagi mahasiswa yang sudah diberikan pembebasan dan keringanan UKT semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 yang masih memenuhi persyaratan agar dapat melapor melalui link https://forms.gle/NTxtLqFnCF23sNTw8 untuk kami proses pembebasan dan keringanan UKT semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Apabila tidak melapor kami anggap Saudara tidak kuliah pada semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.


Pendaftaran dan pengiriman berkas mulai tanggal 4 s.d. 28 Januari 2021. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung:

1. Kasubbag Penunjang Pendidikan dan Pembinaan Karir Mahasiswa (Rahmawati, S.E., M.M.) dengan contact person (HP. 085276447525)

2. Staf Penunjang Pendidikan dan Pembinaan Karir Mahasiswa (M. Kardafi, S.E.) dengan contact person (HP. 081375257874)

Demikian kami informasikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Darussalam, 16 Desember 2020

a.n. Rektor

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni,

dto.

Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC

NIP 196307251991021001


Download:

Pengumuman Pembebasan dan Keringanan UKT 2020/2021

Bagikan Pengumuman ini

Pengumuman Lainnya