PENGUMUMAN

Nomor: B/2418/UN11/TM.01.04/2020

Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan bahwa, untuk pembebasan dan keringanan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 bagi mahasiswa Program S1 dan D3, yang orang tuanya Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala, Anak Panti Asuhan, Mahasiswa Berprestasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa yang orang tuanya Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala diberikan keringanan dari kewajiban membayar UKT 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), mahasiswa mendaftar ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah dapat menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
  • Mahasiswa Anak Panti Asuhan diberikan keringanan 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), dengan melampirkan surat keterangan dari Panti Asuhan dan mengetahui camat setempat dan slip SPP semester Genap Tahun Akademik 2019/2020.
  • Mahasiswa Berprestasi di Bidang Bakat Minat dan Penalaran (Juara I, II dan III) yangkegiatan dilaksanakan di lingkup Kemenristekdikti, mewakili Universitas Syiah Kuala dibebaskan 100% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai Panduan Program Penghargaan Bebas UKT Mahasiswa Berprestasi Unsyiah (lihat pada website Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah). Mahasiswa mendaftar ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah dapat menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
  • Bagi mahasiswa yang sudah diberikan pembebasan dan keringanan UKT semester Genap 2019/2020 yang masih memenuhi persyaratan agar dapat melapor ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala, untuk kami proses pembebasan dan keringanan UKT semester Ganjil 2020/2021. Apabila tidak melapor kami anggap Saudara tidak kuliah pada semester Ganjil 2020/2021.
  • Surat Keterangan dari Dekan Fakultas/Unit kerja orang tua mahasiswa;
  • Foto copy KTM;
  • Foto copy slip UKT semester Genap 2019/2020 bagi mahasiswa yang belum mengusulkan;
  • Foto copy SK Pensiunan orang tua mahasiswa, dimana nama mahasiswa yang bersangkutan tercantum dalam Surat Keputusan tersebut;
  • Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam map folio.
  • Surat Permohonan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala (surat dapat diunduh pada website Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah);
  • Surat Pernyataan bersedia dibatalkan pembebasan SPP/UKTB jika melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Universitas Syiah Kuala (surat dapat diunduh pada website Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah);
  • Bukti memperoleh prestasi/juara berupa tropi, medali, plakat, atau sertifikat;
  • Undangan mengikuti kejuaraan dari penyelenggara;
  • Surat rekomendasi/surat tugas dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala;
  • Slip bukti pembayaran SPP/UKTB pada semester saat mengikuti kejuaraan; dan
  • Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).

Berkas permohonan dapat diantar langsung ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Unsyiah Lt. II cq. Kasubbag Penunjang Pendidikan dan Pembinaan Karir Mahasiswa (Rahmawati, S.E., M.M.) dengan contact person (HP. 085276447525) mulai tanggal 28 Mei 2020 s.d. 10 Juli 2020

Demikian kami informasikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Darussalam, 27 Mei 2020

Rektor

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan

Alumni,

dto

Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC

NIP 196307251991021001


Unduh :

Pengumuman pembebasan dan keringanan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021

Surat Permohonan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala (Perseorangan)

Surat Permohonan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala (Kelompok)

Surat Pernyataan bersedia dibatalkan pembebasan SPP/UKTB

Bagikan Pengumuman ini

Pengumuman Lainnya