PENGUMUMAN

Nomor : 4755/UN11/TM.01.04/2022

Rektor Universitas Syiah Kuala dengan ini mengumumkan bahwa, untuk pembebasan dan keringanan UKT Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 bagi mahasiswa Program S1 dan D3, yang orang tuanya Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala, Anak Panti Asuhan, Mahasiswa Berprestasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa yang orang tuanya Pensiunan Pegawai/Dosen dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala diberikan keringanan dari kewajiban membayar UKT 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), mahasiswa mendaftar ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala dapat menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
  • Mahasiswa Anak Panti Asuhan diberikan keringanan 50% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), dengan melampirkan surat keterangan dari Panti Asuhan dan mengetahui camat setempat dan slip UKT semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023. Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam map folio dan diantar langsung ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala.
  • Mahasiswa Berprestasi di Bidang Bakat Minat dan Penalaran (Juara I, II dan III) yangkegiatan dilaksanakan di lingkup Kemdikbudristek, mewakili Universitas Syiah Kuala dibebaskan 100% dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai Panduan Program Penghargaan Bebas UKT Mahasiswa Berprestasi Universitas Syiah Kuala (lihat pada website Biro Kemahasiswaan dan Alumni USK). Mahasiswa mendaftar ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni USK dapat menyerahkan persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Keterangan dari Dekan Fakultas/Unit kerja orang tua mahasiswa;
  • Foto copy KTM;
  • Foto copy slip UKT semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 bagi mahasiswa yang belum mengusulkan;
  • Foto copy SK Pensiunan orang tua mahasiswa, dimana nama mahasiswa yang bersangkutan tercantum dalam Surat Keputusan tersebut;
  • Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam map folio dan diantar langsung ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni USK (usulan baru).
  • Bagi mahasiswa anak pensiunan yang mengambil cuti akademik/lulus kuliah untuk melapor ke Sub Koordinator Fakultas masing-masing. Nama-nama mahasiswa tersebut dikirimkan ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala.
  • Surat Permohonan kepada Rektor Universitas Syiah Kuala (surat dapat diunduh pada website Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala);
  • Surat Pernyataan bersedia dibatalkan pembebasan UKT/UKTB jika melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Universitas Syiah Kuala (surat dapat diunduh pada website Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala);
  • Bukti memperoleh prestasi/juara berupa tropi, medali, plakat, atau sertifikat;
  • Undangan mengikuti kejuaraan dari penyelenggara;
  • Surat rekomendasi/surat tugas dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala;
  • Slip bukti pembayaran UKT/UKTB pada semester saat mengikuti kejuaraan;
  • Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  • Semua persyaratan tersebut dimasukkan dalam map folio dan diantar langsung ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni USK (usulan baru).
  • Bagi mahasiswa berprestasi yang mengambil cuti akademik/lulus kuliah untuk melapor ke Sub Koordinator Fakultas masing-masing. Nama-nama mahasiswa tersebut dikirimkan ke Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Syiah Kuala.

Pendaftaran dan pengiriman berkas mulai tanggal 14 Oktober s.d 5 Desember 2022 Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Sub Koordinator Penunjang Pendidikan dan Pembinaan Karir Mahasiswa (Rahmawati, S.E., M.M.) dengan contact person (HP. 085276447525).

Demikian kami informasikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Darussalam, 13 Oktober 2022

Rektor

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan

dan Alumni,


Dto

Prof. Dr. Mustanir, M. Sc

NIP 196605101993031002


Download :
Pengumuman Pembebasan dan Keringanan UKT Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023

Bagikan Pengumuman ini

Pengumuman Lainnya