PEMBERITAHUAN REKTOR TENTANG KEGIATAN MAHASISWA BARU DI LINGKUNGAN USK

PEMBERITAHUAN

Nomor : 2689/UN11/TM.02.02/2021

Sehubungan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Syiah Kuala Tahun 2021, maka diberitahukan kepada Mahasiswa Baru beserta Orang Tua/Wali Mahasiswa Baru beberapa hal terkait dengan kegiatan Mahasiswa Baru di lingkungan Universitas Syiah Kuala, sebagai berikut:

1. Setiap Mahasiswa Baru Universitas Syiah Kuala diwajibkan mengikuti kegiatan Pembinaan Akademik dan Karakter Mahasiswa Baru (PAKARMARU) secara daring (online) yang resmi diselenggarakan pada:

a. Tingkat Universitas yang diselenggarakan oleh Pimpinan Universitas;

b. Tingkat Fakultas yang diselenggarakan oleh Pimpinan Fakultas;

2. Mahasiswa Baru dilarang mengikuti kegiatan apapun selain kegiatan tersebut di atas, termasuk yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Lama dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua Organisasi Mahasiswa (Ormawa);

3. Mahasiswa Baru diminta tidak melayani permintaan untuk membayar ataupun memberikan data/dokumen/pasfoto kepada Mahasiswa Lama dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua Organisasi Mahasiswa (Ormawa), dengan alasan, tujuan, bentuk serta maksud apapun;

4. Kegiatan Pengarahan dan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi Mahasiswa Baru akan dikoordinir langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komputer (UPT TIK) Universitas Syiah Kuala. Tidak ada kegiatan pengisian KRS yang diselenggarakan ataupun dikoordinir oleh Mahasiswa Lama dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua Organisasi Mahasiswa (Ormawa);

5. Kepada Mahasiswa Lama dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua Organisasi Mahasiswa (Ormawa), dilarang menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyambutan/pengerahan dan pengumpulan Mahasiswa Baru, termasuk kegiatan pengarahan pengisian KRS, pengumpulan dana/data/dokumen/pasfoto dengan dalih apapun dari mahasiswa baru;

6. Kepada Orang Tua/Wali Mahasiswa Baru, diminta untuk tidak memberikan izin kepada putra/putrinya mengikuti kegiatan dalam bentuk apapun yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Lama dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua Organisasi Mahasiswa (Ormawa), serta dapat mengingatkan putra/putrinya agar tidak melayani permintaan untuk membayar ataupun memberikan data/dokumen/pasfoto kepada Mahasiswa Lama dan dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua Organisasi Mahasiswa (Ormawa);

7. Kepada Mahasiswa Lama dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pemberitahuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas Syiah Kuala.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat dipedomani dan dimaklumi. Terima Kasih.

Banda Aceh, 15 Juni 2021

Rektor

dto.

Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng.

NIP 19630725 199102 1 001


Download Pengumuman:

https://drive.google.com/file/d/1duHRAY-O5KMhlYE7x...

Bagikan Pengumuman ini

Pengumuman Lainnya