PEMBERITAHUAN REKTOR TENTANG LARANGAN MAHASISWA BARU ANGKATAN 2022 USK

PEMBERITAHUAN

Nomor : 2511/UN11/TM.02.02/2022

Sehubungan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Syiah Kuala Tahun 2022, maka diberitahukan kepada Mahasiswa Baru beserta Orang Tua/Wali Mahasiswa Baru beberapa hal terkait dengan kegiatan Mahasiswa Baru di lingkungan Universitas Syiah Kuala, sebagai berikut:

1. Setiap Mahasiswa Baru Universitas Syiah Kuala diwajibkan mengikuti kegiatan Pembinaan Akademik dan Karakter Mahasiswa Baru (PAKARMARU) secara luring (offline) yang resmi diselenggarakan pada:

a. Tingkat Universitas yang diselenggarakan oleh Pimpinan Universitas;

b. Tingkat Fakultas yang diselenggarakan oleh Pimpinan Fakultas;

2. Mahasiswa Baru dilarang mengikuti kegiatan apapun selain kegiatan tersebut di atas, termasuk yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Lama dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua Organisasi Mahasiswa (ORMAWA);

3. Mahasiswa Baru diminta tidak melayani permintaan untuk membayar ataupun memberikan data/dokumen/pasfoto kepada Mahasiswa Lama dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua Organisasi Mahasiswa (ORMAWA), dengan alasan, tujuan, bentuk serta maksud apapun;

4. Kegiatan Pengarahan dan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi Mahasiswa Baru akan dikoordinir langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komputer (UPT TIK) Universitas Syiah Kuala. Tidak ada kegiatan pengisian KRS yang diselenggarakan ataupun dikoordinir oleh Mahasiswa Lama dan BEM atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua ORMAWA;

5. Kepada Mahasiswa Lama dan BEM atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua ORMAWA, dilarang menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyambutan/pengerahan dan pengumpulan Mahasiswa Baru, termasuk kegiatan pengarahan pengisian KRS, pengumpulan dana/data/dokumen/pasfoto dengan dalih apapun dari mahasiswa baru;

6. Kepada Orang Tua/Wali Mahasiswa Baru, diminta untuk tidak memberikan izin kepada putra/putrinya mengikuti kegiatan dalam bentuk apapun yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Lama dan BEM atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua ORMAWA;

7. Kepada Mahasiswa Lama dan BEM atau Himpunan Mahasiswa Jurusan/Program Studi dan semua ORMAWA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pemberitahuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas Syiah Kuala;

8. Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Koordinator Bagian Minat Penalaran dan Informasi Mahasiswa USK, Saudara Agussani, S. Pd, (CP: 0852 6017 7733) dan Sub Koordinator Bagian Minat, Penalaran dan Pembinaan Karakter USK, Saudara Yusriadi, S.T., M.Pd. (CP: 0813 6022 3067).

Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat dipedomani dan dimaklumi.

Banda Aceh, 15 Juni 2022

Rektor

dto.

Prof. Dr. Ir. Marwan

NIP 196612241992031003


Download:

https://drive.google.com/file/d/1H1drI-KlQLsbi9x-4...

Bagikan Pengumuman ini

Pengumuman Lainnya